Rekam24Bekasi.com, KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, resmi meluncurkan program BALAI KEREN (Bantuan Layanan Izin dan Kemitraan Rencana Usaha) yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.
Peningkatan pelayanan itu bagian dari inovasi Pemerintah Kota Bekasi dalam mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.
Program tersebut hadir sebagai solusi untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan secara cepat, mudah, dan dekat dengan tempat tinggal warga.
Saat ini, layanan BALAI KEREN telah tersedia di 12 kantor kecamatan di Bekasi. Kehadiran pusat layanan ini diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan administrasi perizinan bagi masyarakat.
Melalui BALAI KEREN, masyarakat dapat mengurus berbagai jenis perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin reklame, Surat Izin Praktik (SIP), hingga perizinan sektor kesehatan.
Selain itu, program ini juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) guna membantu pelaku usaha mengembangkan bisnis secara legal dan terstruktur.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami menghadirkan BALAI KEREN agar akses perizinan tidak lagi menjadi beban bagi warga. Dengan prinsip tepat, dekat, dan cepat, kami ingin memastikan setiap pelaku usaha, mulai dari skala mikro hingga besar, mendapatkan pendampingan maksimal langsung di wilayah tempat mereka tinggal,” ujar Tri Adhianto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Saya mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan BALAI KEREN ini sebaik-baiknya. Mari membangun sinergi demi mewujudkan Kota Bekasi yang semakin nyaman dan masyarakat yang semakin sejahtera,” katanya.
Pemerintah Kota Bekasi berharap kehadiran BALAI KEREN dapat meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan investasi di tingkat kecamatan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga.








