RekamBekasi.com, BEKASI – Sebanyak 18 unit usaha kafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pasar Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, diduga nekat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin operasional resmi.
Maraknya aktivitas THM tak berizin tersebut, memicu keresahan warga sekitar dan melahirkan desakan kuat, agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, kini ditantang untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Sekretaris Aliansi Persatuan Pemuda Bekasi (Perpamsi) Kota Bekasi, Asmawi, menegaskan bahwa aktivitas hiburan malam di kawasan pasar tersebut sudah berlangsung lama dan dikeluhkan masyarakat. Ia mendesak instansi penegak perda tidak menutup mata atas pelanggaran legalitas usaha ini.







