Rekam24Bekasi.com, Cikarang Barat, Bekasi – Polsek Cikarang Barat, Bekasi melakukan rekontruksi ulang terhadap para tersangka kasus perundungan.
Rekontruksi ini dilakukan oleh para pelaku yang menganiaya korban di lapangan.
Ada 20 adegan yang diperagakan oleh para tersangka.
Seeperti diketahui dalam kasus perundungan yang dilakukan oleh para pelajar ini membuat korban alami patah tulang rahang dan harus menjalani perawatan medis intensif.
Korban merupakan siswa SMKN 1 Cikarang Barat berinisial AAI 16 tahun.
Pelakunya adalah pada senior atau kakak kelas yang melakukan penganiayaan di lapangan bola Kampung Poncol, RT 001/RW 002, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Selasa 2 September 2025 siang.
Dalam proses rekonstruksi mendapat pengamanan dari personel Reskrim, Unit Identifikasi Polres Metro Bekasi, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, menjelaskan, rekontruksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses hukum para pelaku.
“Seluruh rangkaian rekontruksi dapat diperagakan tanpa hambatan oleh para pihak,” ujar Tri, Jumat 5 Desember 2025.
Tri mengaku, dalam proses rekonstruksi, pihaknya menghadirkan satu orang tersangka, enam Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), satu anak korban, serta enam saksi anak.
Tri menjelaskan, bahwa dalam proses rekonstruksi, para tersangka di dampingi oleh orang tua atau walinya masing-masing.
Mereka memperagakan peran masing-masing sesuai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“adegan yang diperagakan, menggambarkan kronologi lengkap mulai dari para pelaku berkumpul, terjadinya aksi kekerasan, hingga korban mengalami luka serius,” jelas Tri.
“Berdasarkan hasil rekonstruksi, tidak ditemukan fakta baru yang bertentangan dengan keterangan para saksi, korban, maupun ABH,” tambah dia.
Tri memastikan, bahwa para tersangka kini menjalani Penahanan guna mencegah mengulangi perbuatannya dan memastikan proses penyidikan berjalan dengan lancar.









