Rekam24Bekasi.com, Bekasi – Direskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pria yang memiliki senjata api (senpi) secara ilegal.
Pelaku berinisial RS berhasil diamankan pihak kepolisian di sebuah SPBU di Jalan Cut Mutia, Margahayu, Kota Bekasi.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, terkait kepemilikan senpi secara ilegal.
“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RS berikut barang buktinya di pom bensin di Jl. Cut Mutia, Margahayu,” jelas Abdul Rahim, Rabu 3 Desember 2025.
Dari keterangan pelaku, bahwa senjata api tersebut didapatkannya dari seseorang yang berinsial O merupakan warga Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi itu, tim bergerak melakukan pengembangan dan menangkap O di sebuah kontrakan di Jalan Kartika No. 47, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (26/11) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dari hasil interogasi diketahui bahwa selain menjual amunisi kepada RS, saudara O juga masih menyimpan sejumlah amunisi di tempat tinggalnya,” jelas dia.
Dari tangan kedua orang pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita 17 magazine senjata api, 3 magazine airsoft, 1 lembar buku senjata api, 2 boks sparepart senpi pistol, 1 senjata api berbentuk revolver, dan 503 butir amunisi berbagai ukuran.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman jaringan peredaran senjata api secara ilegal yang dilakukan kedua tersangka,” tutup dia.









